Hingga berita ini ditayangkan berharap aparat penegak hukum agar segera menindaklanjuti keluhan wartawan, karena pengaktifan fingerprint sudah melanggar hak kebebasan pers yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Indonesia. Undang-undang ini mengatur tentang prinsip, ketentuan, dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia. (Red)
Fingerprint Diaktifkan , Disdik Sumsel Hambat Tugas Wartawan Seakan Tutup Mata
Rekomendasi untuk kamu

“Tugas kita ke depan, terus membimbing mahasiswa untuk menjadi lebih baik dan mencapai tujuan unggul…

Proses pengemasan produk telah diubah dari plastik PE sederhana menjadi kemasan yang lebih menarik, informatif,…

Adapun kondisi gedung PAUD berdiri bersebelahan dengan Posekeslur sangat memprihatinkan atap dan asbes (plafon )…

Dengan torehan tiga penghargaan tersebut, SMAN 3 Kayuagung menegaskan posisinya sebagai salah satu sekolah unggulan…










