Hingga berita ini ditayangkan berharap aparat penegak hukum agar segera menindaklanjuti keluhan wartawan, karena pengaktifan fingerprint sudah melanggar hak kebebasan pers yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Indonesia. Undang-undang ini mengatur tentang prinsip, ketentuan, dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia. (Red)
Fingerprint Diaktifkan , Disdik Sumsel Hambat Tugas Wartawan Seakan Tutup Mata

Rekomendasi untuk kamu

Kemendikdasmen menghimbau para orang tua agar tidak terpengaruh jika ada pihak yang meminta biaya untuk…

Ibu Nuryati selaku pemilik usaha kemplang tunu menyampaikan apresiasinya atas kegiatan ini. Menurutnya, ilmu yang…

Selain sosialisasi pada program ini dilakukan pemberian alat dan bahan untuk mendukung produksi kepada mitra…

Jika terbukti ada oknum yang memalsukan, akan saya tindak secara hukum,” tambahnya. Sementara itu, Sekretaris…

Saat dikonfirmasi awak media sumsel9.com, kepala sekolah kristiani trubus telah menonaktifkan nomer handphone 0823xxxx6500. Publik…