Fingerprint Diaktifkan , Disdik Sumsel Hambat Tugas Wartawan Seakan Tutup Mata

Hingga berita ini ditayangkan berharap aparat penegak hukum agar segera menindaklanjuti keluhan wartawan, karena pengaktifan fingerprint sudah melanggar hak kebebasan pers yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Indonesia. Undang-undang ini mengatur tentang prinsip, ketentuan, dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia. (Red)

Baca Juga :  Diduga Anggaran BOS Untuk Buku Fiktip, Oknum Pihak Sekolah SMKN 1 Bayung Lencir Muba Lakukan Pungli Seragam Sekolah & Fotocopy Buku Perbab