Langgar PP Nomor 47 Tahun 2005, Misral S.Sn Rangkap Jabatan Di Disdik Sumsel

Harapannya kepada inspektorat sumsel dan majelis kode etik agar melakukan penindakan tegas, pengawasan ketat terhadap pelanggaran, termasuk praktik rangkap jabatan, serta segera memberi sanksi berat kepada asn yang rangkap dua jabatan di disdik sumsel. (*)

Baca Juga :  SMK N 2 Palembang Diduga KEBAL HUKUM TIPIKOR !! Sunarto Minta Wartawan Cari Berita Mendidik