Harapannya kepada inspektorat sumsel dan majelis kode etik agar melakukan penindakan tegas, pengawasan ketat terhadap pelanggaran, termasuk praktik rangkap jabatan, serta segera memberi sanksi berat kepada asn yang rangkap dua jabatan di disdik sumsel. (*)
Langgar PP Nomor 47 Tahun 2005, Misral S.Sn Rangkap Jabatan Di Disdik Sumsel
Rekomendasi untuk kamu

Di OKI, sebanyak 96 orang mendaftar. Setelah verifikasi, 74 orang mengikuti seleksi lanjutan dan 43…

Angga Tridinova Juara I Festival Literasi Sumsel, Siswa SMAN 3 Kayuagung Harumkan Nama OKI Penulisan
“Terima kasih kepada kepala sekolah dan para guru pembimbing yang telah mendukung serta membantu memfasilitasi…

Dirinya juga mengungkapkan sejumlah tantangan yang ia alami selama berlatih. Menurutnya tantangan terbesar yang ia…

Anggota DPRD Kabupaten OKI, Budiman, menyangkal jika dapur MBG tersebut miliknya. “Saya tidak punya dapur….





