Harapannya kepada inspektorat sumsel dan majelis kode etik agar melakukan penindakan tegas, pengawasan ketat terhadap pelanggaran, termasuk praktik rangkap jabatan, serta segera memberi sanksi berat kepada asn yang rangkap dua jabatan di disdik sumsel. (*)
Langgar PP Nomor 47 Tahun 2005, Misral S.Sn Rangkap Jabatan Di Disdik Sumsel
Rekomendasi untuk kamu

Manager CSR PT Prime Agri Resources (PT PAR), Fajar Suryono menegaskan komitmen perusahaan dalam mendukung…

Ketua Kelompok 1 KKN UNISKI Posko Kelurahan Tanjung Lubuk, Rio Hakan Sukur mengatakan bahwa kegiatan…

Selanjutnya, sambutan disampaikan oleh Dosen Pembimbing Lapangan, Mohd Fu’adi, M.Pd. Beliau menjelaskan bahwa tujuan KUKERTA…

“Tugas kita ke depan, terus membimbing mahasiswa untuk menjadi lebih baik dan mencapai tujuan unggul…









