Hingga berita ini ditayangkan, korwil sumsel, media sumsel9.com meminta dinas pendidikan provinsi Sumatera Selatan, bidang smk, bidang ptk segera memecat H. Suparman sebagai Kepala SMK negeri 2 palembang, kepada aparat penegak hukum Aparat kepolisian dan kejaksaan agar memproses hukum oknum kepala SMK negeri 2 Palembang karena telah melecehkan wartawan dengan amplop berisi uang, menjamin kebebasan pers berdasarkan UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers, H. suparman bisa dituntut ancaman pidana selama 2 tahun penjara denda Rp. 500Juta tidak hanya hal tersebut H. suparman juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang tindak pidana korupsi. (Ridwan)
Beranda
PENDIDIKAN
Diduga Oknum Guru SMK negeri 2 Palembang Mengintervensi Siswa Yang Belum Membayar Uang Komite
Diduga Oknum Guru SMK negeri 2 Palembang Mengintervensi Siswa Yang Belum Membayar Uang Komite

Rekomendasi untuk kamu

Kemendikdasmen menghimbau para orang tua agar tidak terpengaruh jika ada pihak yang meminta biaya untuk…

Ibu Nuryati selaku pemilik usaha kemplang tunu menyampaikan apresiasinya atas kegiatan ini. Menurutnya, ilmu yang…

Peningkatan pengolahan manajemen keuangan juga menjadi Solusi atas permasalahan mitra yang selama ini tidak pernah…

Jika terbukti ada oknum yang memalsukan, akan saya tindak secara hukum,” tambahnya. Sementara itu, Sekretaris…

Pelaku pungutan liar (pungli) di sekolah dapat dijerat dengan berbagai aturan hukum, termasuk Pasal 368…