banner"970x150"title"970x150" banner"970x150"title"970x150"

Diduga Oknum Guru SMK negeri 2 Palembang Mengintervensi Siswa Yang Belum Membayar Uang Komite

banner"400x100"title"400x100"

Hingga berita ini ditayangkan, korwil sumsel, media sumsel9.com meminta dinas pendidikan provinsi Sumatera Selatan, bidang smk, bidang ptk segera memecat H. Suparman sebagai Kepala SMK negeri 2 palembang, kepada aparat penegak hukum Aparat kepolisian dan kejaksaan agar memproses hukum oknum kepala SMK negeri 2 Palembang karena telah melecehkan wartawan dengan amplop berisi uang, menjamin kebebasan pers berdasarkan UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers, H. suparman bisa dituntut ancaman pidana selama 2 tahun penjara denda Rp. 500Juta tidak hanya hal tersebut H. suparman juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang tindak pidana korupsi. (Ridwan)

Baca Juga :  Manager CSR Sampoerna Agro Sambut Baik JAKSA MASUK SEKOLAH SMP PLUS LITERASI PETIR Tahun 2025