DPRD  

DPRD Muba Lanjutkan Pembahasan Raperda Perubahan Keempat atas Perda Nomor 9 Tahun 2016

“Perubahan keempat atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 ini penting untuk memastikan perangkat daerah memiliki struktur yang ideal dalam mendukung pelayanan publik dan percepatan pembangunan di Kabupaten Musi Banyuasin,” ungkapnya. (mahfud/ADV)

:01

Baca Juga :  Sidang Paripurna DPRD OKI, Pj Bupati OKI Sampaikan LKPJ TA. 2023