Kayuagung, Sumsel9.com — Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Polres Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam dua pengungkapan terpisah yang dilakukan oleh Satresnarkoba dan Satpolairud Polres OKI, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Pengungkapan pertama dilakukan oleh Satresnarkoba Polres OKI pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Kelurahan Tanjung Rancing, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI. Keberhasilan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres OKI melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial MB (43) yang tengah mengendarai sepeda motor.









