OKI, Sumsel9.com – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir menerima uang titipan dari pihak keluarga empat orang terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran belanja langsung dan belanja modal Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2022 pada hari Jum’at, 1 Agustus 2025.