Bahwa penyerahan uang titipan dilakukan sebagai bentuk itikad baik dari pihak keluarga para terdakwa dalam upaya bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara dimaksud, serta untuk mendukung kelancaran proses hukum yang tengah berjalan. (budi)
Kejari OKI Kembali Terima Uang Titipan Kasus Tipikor Dispora Tahun 2022
Rekomendasi untuk kamu

“Melalui kebijakan Bridging Visa, kami berharap proses pengajuan izin tinggal bagi warganegara asing dapat berjalan…

Selain uang tunai, pemerintah juga menerima pengembalian kawasan hutan seluas lebih dari 2,3 juta hektare….

Kerja sama melalui instrumen 918 SKK ini merupakan bentuk nyata implementasi fungsi Kejaksaan di bidang…

Jambul Jaga Kopdes Monitoring dan pengaduan koperasi desa. “Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan pengaduan…









