HUKUM  

Kejari OKI Kembali Terima Uang Titipan Kasus Tipikor Dispora Tahun 2022

Dari keterangan kasi intel Kejari Agung Setiawan. SH. MH menjelaskan, Adapun para terdakwa yang dimaksud adalah Imam Tohari, Harun, Aprilian Saputra, dan Muslim alias Uju. Uang titipan yang diserahkan oleh pihak keluarga para terdakwa berjumlah total sebesar Rp120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dan diterima secara resmi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari OKI di ruang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir.

Uang tersebut selanjutnya dititipkan dalam rekening khusus barang bukti/sitaan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kayuagung sebagai bagian dari akuntabilitas dan transparansi dalam proses penanganan perkara.

Baca Juga :  Kejati Sumsel Berhasil Selamatkan Keuangan Negara Sebesar 616 Milyar Dalam Perkara Dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas Pinjaman Salah Satu Bank Pemerintah Kepada PT. BSS Dan PT. SAL