DiLanjut kritik kasi kurikulum diSMKN 2 Palembang, H. Sunarto mengatakan Cari berita yang mendidik.
Hingga berita ini ditayangkan, kejaksaan tinggi Sumatera Selatan segera menindaklanjuti berita dugaan perkara pungli di SMK negeri 2 Palembang berdasarkan UU Tipikor nomor 19 tahun 2019. (Mlv)