“Kejadian ini sebagai pelajaran dan pengingat bagi desa-desa lainnya, bahwa pengelolaan keuangan di desa itu haruslah tertib dan disiplin anggaran sesuai ketentuan, sehingga akuntabilitas pengelolaan keuangan desa terlaksana dengan baik,” ujar Syafarudin, saat dimintai keterangan, Rabu (6/8).
Inspektur menegaskan bahwa akar persoalan korupsi di desa sering kali bermula dari perencanaan yang tidak matang. Ia meminta kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk benar-benar menyusun rencana pembangunan yang realistis dan berbasis kebutuhan masyarakat.
“Rencanakanlah pembangunan desa dengan baik, sesuai kebutuhan—bukan keinginan. Perhatikan potensi dan permasalahan yang ada di desa, dan libatkan masyarakat dalam pelaksanaannya,” ucapnya.