banner"970x150"title"970x150" banner"970x150"title"970x150"
MUBA  

Pemkab Muba Ultimatum Perusahaan Penabrak Jembatan Lalan

banner"400x100"title"400x100"

Apriyadi menjelaskan, sebagaimana diketahui komitmen PT APAU atas dasar putusan pengadilan sebagai pihak yang ikut bersalah dan harus ikut berkontribusi dalam pembangunan jembatan P6 Lalan sesuai kesepakatan yang sudah ditentukan sebesar 50 persen.

“Dimana kesepakatan tersebut dibagi proporsional dengan PT AMT dan PT Fortuna Samudera,” ungkap Sekda Apriyadi.

Diketahui, sebelumnya Bupati Muba HM Toha SH meminta agar pihak kontraktor dan pihak yang bertanggung jawab atas robohnya jembatan tersebut bekerja ekstra dan maksimal.

“Demi kepentingan warga masyarakat Lalan, kami minta agar progres pembangunan dikebut,” tegasnya.

Baca Juga :  Semarak HUT RI ke-80 Pemkab Muba Bakal Gelar Karnaval Budaya dan kreativitas 2025 Pada 19 Agustus