OKI, Sumsel9.com – Polres Ogan Komering Ilir (OKI) memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika hasil pengungkapan dua kasus tindak pidana narkoba dengan total barang bukti lebih dari 783,53 gram sabu dan ratusan butir ekstasi.
Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di halaman Mapolres OKI dan disaksikan langsung oleh Tim Bid Labfor Polda Sumsel, pihak Kejaksaan Negeri Kayuagung, dan Pengadilan Negeri Kayuagung.