Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
292,53 gram narkotika jenis sabu dan 493 butir ekstasi, terkait dengan tersangka K (41), dalam kasus yang terjadi pada Senin, 16 Juni 2025 sekitar pukul 18.00 WIB di Desa Talang Rimba, Kecamatan Cengal.
491 gram narkotika jenis sabu dan 199 butir ekstasi, terkait dengan tersangka S (37), dalam kasus yang terjadi pada Senin, 19 Mei 2025 sekitar pukul 00.15 WIB di Desa Talang Jaya, Kecamatan Sungai Menang.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Wakapolres OKI Kompol Harsono menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polres OKI dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten OKI.