Muba, Sumsel9.com – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Jenderal Pol. (Purn) Dra. Agus Andrianto, S.H., M.H., menegaskan akan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan hingga proses hukum bagi pegawai yang terlibat tindak pidana. Menurutnya, pegawai yang melakukan kejahatan menandakan sudah tidak memiliki niat untuk bekerja secara profesional di instansi pemerintah.
“Proses hukum akan kami tempuh jika kejahatannya berat. Sudah, yang seperti itu kita pecat saja. Sudah tidak ada niat jadi pegawai,” tegas Menteri Imipas dalam sebuah unggahan video di akun Instagram pribadinya, @agusandrianto.id, pada Jumat (8/8/2025).
Agus juga menekankan pentingnya integritas dan kinerja para pegawai. Ia menyatakan bahwa jika tidak mampu berprestasi, setidaknya jangan sampai membuat masalah atau mencoreng nama baik institusi.