Ia menambahkan bahwa penandatanganan penetapan lokasi (penlok) baru disaksikan langsung oleh Kejari Muba selaku Pengawas Pembangunan Strategis (PPS). “Kalau penlok bermasalah, proyek strategis nasional tidak mungkin berjalan mengacu pada dokumen itu,” ujarnya.
Hj. Nurmalah juga menilai perkara ini lebih tepat diselesaikan melalui jalur administrasi oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). “Hukum pidana itu mencari kebenaran materiil, bukan sekadar mencari kesalahan terdakwa. Kalau memang ada sengketa administrasi, selesaikan di jalur administrasi,” katanya.
Dakwaan JPU dalam Sidang 05/08/2025