Sebelumnya, dalam sidang yang digelar Selasa (05/08/2025) di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Tipikor Palembang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Musi Banyuasin mendakwa Yudi Herzandi bersama terdakwa lainnya, mantan pegawai BPN Muba Amin Mansur (AM), telah melakukan pemufakatan jahat untuk mengubah status lahan di Desa Peninggalan dan Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya.
Menurut dakwaan JPU, perubahan status tersebut dilakukan dengan menerbitkan dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPF) yang diduga memuat data tidak benar, sehingga lahan yang masih berstatus milik negara seolah-olah menjadi milik pihak tertentu. Jaksa mengacu pada sejumlah SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, termasuk SK No. 952/KPTS/UM/1982, SK No. 410/KPTS-II/1986, SK No. 76/KPTS-II/2001, dan SK No. 454/MenLHK/Setjen/PLA.2/6/2016, yang menyatakan wilayah tersebut masuk kawasan hutan negara.
JPU menilai tindakan itu berpotensi merugikan negara dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan kawasan hutan dan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.