banner"970x150"title"970x150" banner"970x150"title"970x150"

Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Zyrex Di Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Mencuat

banner"400x100"title"400x100"

Menurut BPK, kondisi ini tidak sesuai dengan sejumlah peraturan, diantaranya:

– Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan Barang/Jasa pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres nomor 12 tahun 2001.
– Keputusan Kepala LKPP nomor 122 tahun 2022 tentang Tata cara penyelenggaraan katalog elektronik.
– Keputusan Kepala LKPP nomor 177 tahun 2024 tentang penyelenggaraan katalog elektronik.

BPK menjelaskan bahwa permasalahan ini mengakibatkan proses pengadaan untuk menghasilkan Barang/Jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan tidak terwujud, serta menyebabkan kelebihan pembayaran atas belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp. 552.369.369,37.

Baca Juga :  Calon Peserta Didik Baru Tidak Bisa Lagi Numpang KK, di DKI