Kasus ini menjadi pembelajaran bahwa keberadaan fasilitas umum seperti kolam retensi harus dibarengi dengan sistem pengelolaan limbah yang baik agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Menurut standar Kementerian Kesehatan, air bersih adalah hak dasar setiap warga negara yang wajib dijamin oleh pemerintah daerah.
Pemerintah, masyarakat, dan instansi teknis diharapkan dapat berkolaborasi untuk mencegah dan menangani pencemaran air. Masyarakat diimbau segera melapor jika menemukan tanda-tanda pencemaran, sementara pemerintah berkewajiban memberikan solusi permanen, seperti perbaikan drainase, pengolahan limbah, atau penyediaan sumber air alternatif.
Hingga ada jaminan kelayakan dari pihak berwenang, warga diimbau tidak menggunakan air yang terindikasi tercemar untuk konsumsi. Sebagai langkah sementara, penggunaan filter sederhana atau air kemasan dapat menjadi pilihan untuk menjaga kesehatan keluarga.(Mahfud/rilish Team)