Ogan Komering Ilir, Sumsel9.com – Polsek Cengal Polres OKI berhasil mengungkap kasus tindak pidana Penganiayaan di wilayah hukum Polres OKI Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku berikut sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan.
Dalam press confrence, kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto. SH. MH menjelaskan kronologi kejadian, dimana pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 19.30 Wib di Jalan poros simpang 4 Kebun Limau Kasturi PT Sampoerna agro Desa Sungai Pasir Kec. Cengal Kab. OKI.
Adapun identitas korban DH (33) merupakan karyawan sopir angkut buah, PT sampoerna. Desa Kayu labu Kec. Pedamaran timur Kab. OKI