Pengaruh Narkoba Dan Kesal Dengan Istri, Karyawan Angkut Buah Sawit Aniaya Sopir

Atas perbuatannya, pelaku patut diduga melanggar pasal:
Pasal 351 ayat (2) KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara Selama 5 tahun.

Baca Juga :  Polres OKI Amankan Pembuat Senjata Api Rakitan di Desa Berkat, Pada Operasi Senpi Musi 2026 Hari Ke-10