Pengaruh Narkoba Dan Kesal Dengan Istri, Karyawan Angkut Buah Sawit Aniaya Sopir

Atas perbuatannya, pelaku patut diduga melanggar pasal:
Pasal 351 ayat (2) KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara Selama 5 tahun.

Baca Juga :  Kurang dari 24 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut di Air Sugihan