Berdasarkan kronologi dari korban bahwa saat itu tiba-tiba, terlapor SD bersama dengan seorang laki-laki marah-marah, meminta pasien tersebut dipindahkan ke ruang VIP non-infeksi. Dengan alasan bahwa pelayanan di Ruang VIP RSUD Sekayu tidak layak, terlapor kemudian menarik masker yang dikenakan korban secara paksa. Aksi tersebut membuat korban merasa terancam dan terintimidasi.
Atas kejadian tersebut, dr. Syahpri secara resmi melaporkan peristiwa itu ke Polres Musi Banyuasin.
“Terkait laporan korban tersebut, memang benar laporan tersebut telah di terima selanjutnya Satreskrim Polres Muba akan melakukan penyelidikan lebih lanjut” ujar Kasi Humas Polres Musi Banyuasin IPTU Hutahean, S.H mewakili Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H saat dikonfirmasi.(mahfud)