Ledakan Penyulingan Ilegal di Bayung Lencir: Peringatan Keras yang Terus Diabaikan

Pemerintah & APH: Sosialisasi harus dibarengi penegakan hukum berkelanjutan dan pendampingan peralihan ke skema berizin/kemitraan yang adil dan transparan.

Lingkungan Hidup: Tumpahan dan pembakaran minyak berisiko mencemari tanah dan sungai, mengancam kesehatan warga serta ekosistem.

Permen ESDM No. 14/2025 memberi kerangka tata kelola, tetapi tidak melegalkan aktivitas tanpa izin. Izin, standar keselamatan, pengawasan, dan rantai niaga resmi adalah syarat mutlak. Tanpa itu, setiap operasi tetap ilegal dan berkonsekuensi pidana.

Polsek Bayung Lencir menyatakan penyelidikan berjalan dan gelar perkara akan dilaksanakan Senin,25/08/2025 di tingkat Polda Sumsel.Publik menanti tindak lanjut nyata: identifikasi pemodal, jalur distribusi, hingga penutupan permanen titik rawan—bukan sekadar pencopotan peralatan setelah terbakar

Baca Juga :  Polsek Koja Tangkap Basah warga Cilincing Jual Sabu