Sadizz !!!! Diduga Sumbangan Komite di- SMA Negeri 5 Palembang Tidak Boleh Dibawah Rp.500.000

banner"400x100"title"400x100"

“Jumlah sumbangan uang komite pembangunan nominal Rp. 500.000 yang sudah menjadi peraturan sekolah diduga kata seorang oknum guru walikelas X.5 , sebagai orang tua siswa tentu sangat memberatkan, apalagi kondisi perekonomian saat ini sedang sulit.” ujar orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya.

Bahwa menurut Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang ditetapkan pada 30 Desember 2016, jelas dilarang melakukan penggalangan dana dilakukan berupa pungutan kepada murid, orang tua dan/atau wali murid, selain itu Hal ini diduga pihak sekolah sudah memasuki ranah Tindak pidana Pemerasan terhadap walimurid berdasarkan pasal 368 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 ancaman pidana kurungan penjara selama 9 tahun.

Ketika dikonfirmasi awak media, Taufik selaku kepala SMA Negeri 5 Palembang mengatakan Tidak ada keharusan memberikan sumbangan uang komite nanti kami panggil wali kelasnya terima kasih, ujar Taufik. Selasa (26/8/2025)

Baca Juga :  Wagub Banten, Dimyati Orasi di Acara Sekolah Intelektual Revolusioner