Pelaku pungutan liar (pungli) di sekolah dapat dijerat dengan berbagai aturan hukum, termasuk Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Jika pelaku adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), ia juga dapat dijerat Pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, serta sanksi administratif seperti teguran dan penurunan pangkat. Pelaku pungli juga bisa dikenakan sanksi pidana di bawah Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jika dianggap terkait dengan tindak pidana korupsi, yang memiliki ancaman hukuman lebih berat. (Malvin)
Beranda
PENDIDIKAN
Diduga SMPN 2 Belitang Lakukan 3 Pungli Terhadap Siswa Disekolah, APH Segera Periksa Oknum Kepala Sekolah
Diduga SMPN 2 Belitang Lakukan 3 Pungli Terhadap Siswa Disekolah, APH Segera Periksa Oknum Kepala Sekolah
Rekomendasi untuk kamu

Proses pengemasan produk telah diubah dari plastik PE sederhana menjadi kemasan yang lebih menarik, informatif,…

Adapun kondisi gedung PAUD berdiri bersebelahan dengan Posekeslur sangat memprihatinkan atap dan asbes (plafon )…

Dengan torehan tiga penghargaan tersebut, SMAN 3 Kayuagung menegaskan posisinya sebagai salah satu sekolah unggulan…










