Diduga SMPN 2 Belitang Lakukan 3 Pungli Terhadap Siswa Disekolah, APH Segera Periksa Oknum Kepala Sekolah

banner"400x100"title"400x100"

Pelaku pungutan liar (pungli) di sekolah dapat dijerat dengan berbagai aturan hukum, termasuk Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Jika pelaku adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), ia juga dapat dijerat Pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, serta sanksi administratif seperti teguran dan penurunan pangkat. Pelaku pungli juga bisa dikenakan sanksi pidana di bawah Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jika dianggap terkait dengan tindak pidana korupsi, yang memiliki ancaman hukuman lebih berat. (Malvin)

Baca Juga :  Dikonfirmasi Temuan LHP BPK RP. 120JT, Oknum Kepala SMP Negeri 50 Palembang Diduga Dibekengi Hb & S Mantan CALEG