Pelaku pungutan liar (pungli) di sekolah dapat dijerat dengan berbagai aturan hukum, termasuk Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Jika pelaku adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), ia juga dapat dijerat Pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, serta sanksi administratif seperti teguran dan penurunan pangkat. Pelaku pungli juga bisa dikenakan sanksi pidana di bawah Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jika dianggap terkait dengan tindak pidana korupsi, yang memiliki ancaman hukuman lebih berat. (Malvin)
Beranda
PENDIDIKAN
Diduga SMPN 2 Belitang Lakukan 3 Pungli Terhadap Siswa Disekolah, APH Segera Periksa Oknum Kepala Sekolah
Diduga SMPN 2 Belitang Lakukan 3 Pungli Terhadap Siswa Disekolah, APH Segera Periksa Oknum Kepala Sekolah

Rekomendasi untuk kamu

Kemendikdasmen menghimbau para orang tua agar tidak terpengaruh jika ada pihak yang meminta biaya untuk…

Ibu Nuryati selaku pemilik usaha kemplang tunu menyampaikan apresiasinya atas kegiatan ini. Menurutnya, ilmu yang…

Peningkatan pengolahan manajemen keuangan juga menjadi Solusi atas permasalahan mitra yang selama ini tidak pernah…

Jika terbukti ada oknum yang memalsukan, akan saya tindak secara hukum,” tambahnya. Sementara itu, Sekretaris…

Saat dikonfirmasi awak media sumsel9.com, Kepala sekolah SMPN 2 belitang Oku Timur, Kristiani trubus telah…