banner"970x150"title"970x150" banner"970x150"title"970x150"

Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Dibongkar, 43 Kendaraan Diamankan

banner"400x100"title"400x100"

Dari hasil pemeriksaan, diketahui sindikat ini telah beroperasi beberapa kali dan menjual hasil curian ke wilayah Sumatera. Penyelidikan lebih lanjut membawa tim Polres Metro Jakarta Utara ke Provinsi Jambi, dibantu oleh Polda Jambi dan Polres Muaro Bungo.

“Dari pengembangan tersebut, kami berhasil mengamankan 38 kendaraan bermotor lainnya, sehingga total ada 43 unit yang kami sita,” tambahnya.

Polisi juga menetapkan dua orang pelaku utama pencurian berinisial N dan J sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Sementara itu, lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 480 dan 481 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang penadahan dan kejahatan berlanjut, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” terang AKBP James.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz secara simbolis menyerahkan kendaraan hasil sitaan kepada pemilik yang sah. Ia berharap, pengembalian motor ini bisa memberi manfaat dan rasa aman bagi masyarakat.

“Semoga kendaraan yang sudah kembali bisa dimanfaatkan dengan baik, dan tidak mengalami kejadian serupa. Kami akan terus berupaya menjaga keamanan warga Jakarta Utara,” tutur Kapolres Erick Frendriz.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Banyuasin Amankan Seorang Pelaku TPPO di Dalam Ruko