Dibincangi awak media, M. Ali Ipan kepala desa Lubuk Rengas membenarkan memberikan pengertian dan penjelasan yang sangat keras, mulai hari ini dan kedepannya masarakatnya tidak di perbolehkan lagi mencari ikan dengan menggunakan alat setrum atau diracun di persawahan atau di sungai sungai dan apabila ini masih dilakukan oleh masyarakatnya saya sebagai kepala desa tidak bertanggung jawab.
Sebab perbuatan semacam ini sudah melanggar hukum Penangkapan ikan dengan setrum dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 yang mengubah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan sanksi pidana berupa penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp1,2 miliar. Pelarangan ini didasarkan pada dampak negatifnya terhadap kelestarian sumber daya ikan dan ekosistem, tandasnya (Taufik)














