Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp 0858xxxx2751, Kepala SMKN 1 Lais Kabupaten Musi Banyuasin, H. Sofyan Djakfar S.Pd, M.Si., enggan respon, dan langsung memblokir nomor wartawan.
Pungutan Biaya Kunjungan Industri ini tidak dibenarkan, Sekolah sudah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 69 tahun 2009 tentang SOP Non Personalia, serta Permendikbud no 75 tahun 2016 tentang Komite.














