Namun, pada sore harinya sekira pukul 17.00 WIB, pelaku kembali ke rumah mertuanya dan terjadi peristiwa penganiayaan menggunakan senjata tajam
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka bacok pada leher, dada, lengan kiri, dan punggung. Korban sempat dibawa ke RSUD Kayuagung untuk mendapatkan perawatan medis, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim gabungan Polres OKI segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran. Pada Sabtu sore (1/11/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, kedua pelaku berhasil diamankan di Desa Serinanti oleh personel Polres OKI dan selanjutnya dibawa ke Mapolres OKI untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, motif pembunuhan diduga dipicu oleh rasa sakit hati. Pelaku AN mengaku tersinggung karena sering dihina dan dimintai uang oleh korban, sehingga memicu emosi hingga melakukan aksi penyerangan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.














