Menurut keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel
Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, mentakan untuk kelima tersangka lainnya sudah dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari terhitung dari tanggal 10 November 2025 sampai dengan tanggal 29 November 2025, sedangkan tersangka WS selaku Direktur di PT. BSS periode Tahun 2016 sampai dengan sekarang dan Direktur PT. SAL periode Tahun 2011 sampai dengan sekarang, tidak bisa hadir karena sedang dalam perawatan di salah satu rumah sakit (sudah dua kali tidak hadir memenuhi surat panggilan Tim Penyidik Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi). Jelasnya.
Lanjutnya, pada hari ini Senin, tanggal 17 November 2025, Tersangka WS hadir di Kejati Sumsel memenuhi surat panggilan Tim Penyidik Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka.














