OKI  

Kukuhkan PPPK Paruh Waktu Sebanyak 4.564 Orang, Bupati “Minta Berkontribusi Untuk Kabupaten OKI

 

Kayuagung, Sumsel9.com – Setelah puluhan tahun bekerja kini, ribuan tenaga honorer di kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya memperoleh kejelasan.

Pemerintah Kabupaten OKI resmi mengukuhkan 4.564 tenaga non ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Pengangkatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), sekaligus sebagai upaya mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja massal terhadap tenaga non-ASN.

Baca Juga :  H. Muchendi Tekankan Penyusunan RKPD 2026 Mengacu Asta Cita Presiden