Penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK paruh waktu dilakukan secara simbolis di Lapangan Upacara Kantor Bupati OKI, Senin (29/12/2025).
SK diserahkan langsung oleh Bupati OKI, H. Muchendi. SE. M.Si kepada perwakilan tenaga honorer.
Dalam sambutannya, Bupati Muchendi mengatakan skema PPPK paruh waktu dipilih agar tenaga honorer yang selama ini menopang pelayanan publik tetap memiliki kepastian dalam bekerja.
“Ini merupakan bentuk tanggung jawab dan komitmen pemerintah daerah untuk memperjelas status pegawai non-ASN yang telah lama mengabdi,” kata Muchendi.













