Menurutnya, pemerintah daerah tidak membedakan perlakuan antara pegawai negeri sipil, PPPK penuh waktu, maupun PPPK paruh waktu. Perbedaan hanya terletak pada ketentuan regulasi yang mengatur status masing-masing.
“Yang membedakan adalah regulasi dan status Saudara-saudara. Namun bagi saya, tidak ada perbedaan antara PNS, PPPK paruh waktu, maupun PPPK penuh waktu. Yang terpenting adalah siapa yang paling berkontribusi bagi pemerintah dan masyarakat,” jelasnya.
Terkait dengan tunjugan PPPK Paruh Waktu bupati OKI mengatakan terkait gaji seperti biasa mereka menerima di OPD masing – masing dan untuk tunjangan nanti akan diserahkan ke OPD.
Setiap tahun akan kita evaluasi, kita akan melihat kondisi keuangan pemerintah daerah, apabila kondisi keuangan kabupaten OKI baik insyallah kita akan sesuaikan dengan kinerjanya.













