HUKUM  

Kejati Sumsel Berhasil Selamatkan Keuangan Negara Sebesar 616 Milyar Dalam Perkara Dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas Pinjaman Salah Satu Bank Pemerintah Kepada PT. BSS Dan PT. SAL

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam perkara tersebut sampai saat ini berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan jumlah total senilai Rp. 616.526.339.349,- (enam ratus enam belas milyar lima ratus dua puluh enam juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah).

Bahwa hal ini merupakan langkah awal dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara terkait perkara tersebut dengan Estimasi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1,3 Triliun, karena dalam penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi tidak hanya dipentingkan untuk Penetapan Tersangka serta Pemidanaannya akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan Penyelamatan Keuangan Negara. (budi)

Baca Juga :  Kejari OKI Tetapkan Tiga Tersangka Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembiayaan KUR PT. KIM, Kerugian Negara 9,5 Milyar