Berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023 hal pelaksanaan pemilihan Kepala Desa pada masa pemilu dan pilkada serentak, dan surat Menteri Dalam Negeri nomor 100.3.5.5/5118/BPD tanggal 22 Oktober 2025 hal inventarisasi data Pilkades serentak PAW Tahun 2025 dan 2026 dalam surat ini Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pemilihan Kepala Desa dan PAW dengan berkoordinasi dengan Forkopimda terkait dengan kondisi keamanan dan ketertiban.
Beranda
Banyuasin
Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Di 4 Desa
Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Di 4 Desa
Rekomendasi untuk kamu

Kegiatan yang digelar di Hotel Arya Duta Palembang pada hari Sabtu (28/02) menjadi momentum penguatan…

Pangkalan Balai, Sumsel9.com – Pemerintah Kabupaten Banyuasin menggelar Rapat Persiapan Penugasan Pegawai Pemerintah dengan…

Bupati Banyuasin Dr. H Askolani, SH., MH menegaskan pentingnya data yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi…

Sebagai bentuk kepedulian sosial, dalam kesempatan tersebut Pemerintah Kabupaten Banyuasin menyerahkan bantuan dana untuk sejumlah…

“Untuk itu saya mohon atensi Bapak Menteri Perhubungan agar membantu kami menyegerakan perbaikan jalan tersebut,”…








