Berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023 hal pelaksanaan pemilihan Kepala Desa pada masa pemilu dan pilkada serentak, dan surat Menteri Dalam Negeri nomor 100.3.5.5/5118/BPD tanggal 22 Oktober 2025 hal inventarisasi data Pilkades serentak PAW Tahun 2025 dan 2026 dalam surat ini Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pemilihan Kepala Desa dan PAW dengan berkoordinasi dengan Forkopimda terkait dengan kondisi keamanan dan ketertiban.
Beranda
Banyuasin
Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Di 4 Desa
Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Di 4 Desa
Rekomendasi untuk kamu

Kemudian pernyataan Bupati didukung oleh Dandim 04/30 Banyuasin yang mengatakan bahwa kolaborasi antara Kodim 04/30…

Sebagai informasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin, Dr. Zazili, S.E., M.Si, secara resmi menerima…

“Kerjasama ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat khususnya di daerah pesisir terkait masalah keuangan sehingga masyarakat…

Dengan diresmikannya Jalan Sangaji, ini Kata Bupati, Pemkab Banyuasin terus berkomitmen untuk terus melanjutkan pembangunan…









