Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Di 4 Desa

Berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023 hal pelaksanaan pemilihan Kepala Desa pada masa pemilu dan pilkada serentak, dan surat Menteri Dalam Negeri nomor 100.3.5.5/5118/BPD tanggal 22 Oktober 2025 hal inventarisasi data Pilkades serentak PAW Tahun 2025 dan 2026 dalam surat ini Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pemilihan Kepala Desa dan PAW dengan berkoordinasi dengan Forkopimda terkait dengan kondisi keamanan dan ketertiban.

Baca Juga :  Kadivpas Kemenkumham Sumsel Mulyadi Beri Penguatan Tusi Pegawai Lapas Banyuasin