Adapun tindaklanjut hasil rapat pada hari ini seluruh Forkopimda telah menyetujui untuk pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, Staf Ahli Bupati Banyuasin Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik segera menginstruksikan Kepala BPD untuk membentuk panitia pemilihan Kepala Desa Antar Waktu dengan memulai tahapan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu selama 4 (empat) bulan sampai dengan pelantikan dengan melakukan pembinaan khusus ke BPD dan panitia pemilihan Kepala Desa Antar Waktu. (Taufik)
Beranda
Banyuasin
Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Di 4 Desa
Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Di 4 Desa
Rekomendasi untuk kamu

Keduanya menyambut para tamu dengan ramah, menunjukkan kedekatan emosional antara pemimpin daerah dan masyarakat. (Taufik)…

Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Salat Idulfitri 1447 H Bersama Masyarakat di Masjid Agung Al-Amir
“Idulfitri adalah momen kembali suci. Di hari yang mulia ini, kita mengumandangkan takbir sebagai bentuk…

Pangkalan Balai, Sumsel9.com – Dalam rangka memastikan keamanan dan kelancaran arus lalu lintas pada malam…

“Kami menyampaikan terima kasih atas arahan, masukan, serta rekomendasi yang telah diberikan. Ini menjadi bahan…

Sekretaris Daerah Banyuasin menegaskan bahwa usulan yang disampaikan merupakan hasil penjaringan kebutuhan masyarakat yang sangat…








