Adapun tindaklanjut hasil rapat pada hari ini seluruh Forkopimda telah menyetujui untuk pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, Staf Ahli Bupati Banyuasin Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik segera menginstruksikan Kepala BPD untuk membentuk panitia pemilihan Kepala Desa Antar Waktu dengan memulai tahapan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu selama 4 (empat) bulan sampai dengan pelantikan dengan melakukan pembinaan khusus ke BPD dan panitia pemilihan Kepala Desa Antar Waktu. (Taufik)
Beranda
Banyuasin
Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Di 4 Desa
Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Di 4 Desa
Rekomendasi untuk kamu

Kemudian pernyataan Bupati didukung oleh Dandim 04/30 Banyuasin yang mengatakan bahwa kolaborasi antara Kodim 04/30…

Sementara itu SD Negeri 19 Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat…

“Kerjasama ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat khususnya di daerah pesisir terkait masalah keuangan sehingga masyarakat…

Ditempat yang sama, Gubernur Sumsel Dr. H. Herman Deru, SH MM, mengapresiasi sinergi antara pemerintah…









