Adapun tindaklanjut hasil rapat pada hari ini seluruh Forkopimda telah menyetujui untuk pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, Staf Ahli Bupati Banyuasin Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik segera menginstruksikan Kepala BPD untuk membentuk panitia pemilihan Kepala Desa Antar Waktu dengan memulai tahapan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu selama 4 (empat) bulan sampai dengan pelantikan dengan melakukan pembinaan khusus ke BPD dan panitia pemilihan Kepala Desa Antar Waktu. (Taufik)
Beranda
Banyuasin
Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Di 4 Desa
Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Di 4 Desa
Rekomendasi untuk kamu

Kegiatan yang digelar di Hotel Arya Duta Palembang pada hari Sabtu (28/02) menjadi momentum penguatan…

Pangkalan Balai, Sumsel9.com – Pemerintah Kabupaten Banyuasin menggelar Rapat Persiapan Penugasan Pegawai Pemerintah dengan…

Bupati Banyuasin Dr. H Askolani, SH., MH menegaskan pentingnya data yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi…

Sebagai bentuk kepedulian sosial, dalam kesempatan tersebut Pemerintah Kabupaten Banyuasin menyerahkan bantuan dana untuk sejumlah…

“Untuk itu saya mohon atensi Bapak Menteri Perhubungan agar membantu kami menyegerakan perbaikan jalan tersebut,”…








