Berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023 hal pelaksanaan pemilihan Kepala Desa pada masa pemilu dan pilkada serentak, dan surat Menteri Dalam Negeri nomor 100.3.5.5/5118/BPD tanggal 22 Oktober 2025 hal inventarisasi data Pilkades serentak PAW Tahun 2025 dan 2026 dalam surat ini Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pemilihan Kepala Desa dan PAW dengan berkoordinasi dengan Forkopimda terkait dengan kondisi keamanan dan ketertiban.
Beranda
Banyuasin
Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Di 4 Desa
Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Di 4 Desa
Rekomendasi untuk kamu

Nuansa kekeluargaan terlihat jelas dalam kegiatan ini. Senyum, salam, dan jabat tangan berlangsung tanpa henti,…

Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Salat Idulfitri 1447 H Bersama Masyarakat di Masjid Agung Al-Amir
“Idulfitri adalah momen kembali suci. Di hari yang mulia ini, kita mengumandangkan takbir sebagai bentuk…

Pangkalan Balai, Sumsel9.com – Dalam rangka memastikan keamanan dan kelancaran arus lalu lintas pada malam…

“Kami menyampaikan terima kasih atas arahan, masukan, serta rekomendasi yang telah diberikan. Ini menjadi bahan…

Sekretaris Daerah Banyuasin menegaskan bahwa usulan yang disampaikan merupakan hasil penjaringan kebutuhan masyarakat yang sangat…








