MUBA  

Ada HGU yang Ditolak Kementerian Kehutanan, Pemkab Musi Banyuasin Diminta Teliti Aktivitas PT MBI

 

Muba, Sumsel9.com, – Dugaan persoalan perizinan kembali mencuat di sektor perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Banyuasin. PT Musi Banyuasin Indah (PT MBI) dilaporkan diduga melakukan aktivitas perkebunan di luar areal Hak Guna Usaha (HGU) yang telah disetujui pemerintah pusat, sehingga memerlukan perhatian dan penanganan serius dari pemerintah daerah.

Berdasarkan data perizinan yang dihimpun tim media pada Jumat, 16/01/2025, PT MBI sebelumnya mengajukan permohonan HGU seluas 3.148 hektare. Namun, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia hanya memberikan persetujuan seluas 788 hektare, sebagaimana tercantum dalam dokumen persetujuan kementerian yang ditandatangani Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada awal Februari 2025.

Dengan demikian, terdapat sekitar 2.360 hektare lahan yang tidak memperoleh persetujuan HGU. Areal tersebut tidak memiliki dasar hukum untuk dikelola sebagai perkebunan kelapa sawit, sehingga menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait aktivitas faktual PT MBI di lapangan.

Apabila benar terdapat aktivitas penanaman atau pengelolaan sawit di luar 788 hektare HGU yang sah, maka patut diduga telah terjadi pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan perizinan, yang perlu diverifikasi secara langsung oleh instansi berwenang.
Atas kondisi tersebut, masyarakat Musi Banyuasin berharap Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, khususnya:
1. Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Banyuasin, dan
2. UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Meranti / Dinas Lingkungan Hidup (KLH) Musi Banyuasin,

Baca Juga :  Bus Tayo Kembali Beroperasi di Muba, Siap Ciptakan Perjalanan yang Nyaman