untuk segera melakukan pengecekan lapangan, pengukuran batas, serta verifikasi administratif dan faktual terhadap seluruh aktivitas perkebunan PT MBI.
Selain verifikasi, pemerintah daerah juga didorong mengambil langkah penertiban yang terukur dan sesuai kewenangan, antara lain:
1. Menegaskan batas legal HGU PT MBI seluas 788 hektare,Memasang patok batas serta papan larangan beroperasi di wilayah yang berada di luar HGU,
2. Menghentikan sementara aktivitas perkebunan pada areal yang belum memiliki dasar perizinan, dan
3. Menyampaikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran peraturan perundang-undangan.
Langkah-langkah tersebut dinilai penting guna mencegah pembiaran yang berpotensi menimbulkan konflik agraria, kerusakan lingkungan, serta potensi kerugian negara.
Apabila aktivitas perkebunan dilakukan di luar wilayah perizinan, maka berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3),
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta
4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Penegakan regulasi tersebut dipandang penting demi menjaga kepastian hukum dan tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan.
Apabila persoalan perizinan ini tidak ditangani secara serius, masyarakat menilai terdapat potensi dampak yang perlu diantisipasi, seperti terganggunya keseimbangan lingkungan dan ekosistem hutan, meningkatnya risiko bencana ekologis, potensi konflik lahan dengan masyarakat sekitar, serta melemahnya wibawa penegakan hukum daerah.













