MUBA  

Ada HGU yang Ditolak Kementerian Kehutanan, Pemkab Musi Banyuasin Diminta Teliti Aktivitas PT MBI

Kasus ini dinilai menjadi ujian komitmen Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dalam menegakkan hukum, melindungi aset negara, menjaga lingkungan hidup, serta memastikan investasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat menegaskan bahwa penertiban perusahaan yang diduga tidak patuh terhadap perizinan bukanlah sikap anti-investasi, melainkan bagian dari upaya menjaga keadilan, kepastian hukum, dan keberlanjutan pembangunan daerah.

Tim media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada:
1. Manajemen PT Musi Banyuasin Indah (PT MBI),
2. Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Banyuasin, serta
UPTD/KLH Musi Banyuasin,

sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan prinsip kehati-hatian jurnalistik dan data perizinan yang tersedia. Penilaian serta penetapan ada atau tidaknya pelanggaran hukum sepenuhnya menjadi kewenangan instansi berwenang dan aparat penegak hukum.(Mahfud/team)

Baca Juga :  Semarak HUT RI ke-80 Pemkab Muba Bakal Gelar Karnaval Budaya dan kreativitas 2025 Pada 19 Agustus