Palembang, Sumsel9.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melaksanakan penggeledahan sehubungan dengan Perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen dalam wilayah Prov. Sumsel oleh distributor PT. KMM tahun 2018-2022, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 20 Februari 2026, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 23 Februari 2026. Rabu (25/2/2026)
Beranda
HUKUM
Tim Penyidik Kejati Sumsel Kembali Geledah Terkait Perkara Dugaan Tipikor Pendistribusian Semen Oleh Distributor PT. KMM
Tim Penyidik Kejati Sumsel Kembali Geledah Terkait Perkara Dugaan Tipikor Pendistribusian Semen Oleh Distributor PT. KMM
Rekomendasi untuk kamu

Bahwa tujuan pemusnahan Barang Bukti ialah agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan…

Salah satu terdawa Harnojoyo melalui Kuasa Hukumnya telah menitipkan uang pembayaran Kerugian Negara sebesar Rp….

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim penyidik Kejati Sumsel melakukan penangkapan terhadap dua orang diduga tersangka dalam…

Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan pada Kamis (12/2/2026). Langkah ini menandai rampungnya…









