Sepakat! Pembangunan Infrastruktur Air Bersih TSM Unit Talang Kelapa Segera Dilakukan

Erwin Ibrahim menekankan agar 4 (empat) tahapan yang fundamental berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 tentang kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam penyelenggaraan infrastruktur harus dilaksanakan yaitu Surat Pernyataan Permintaan (LO), Penanda tanganan MoU, Studi Kelayakan (FS) dan Pelelangan. (Taufik)

Baca Juga :  Sekda Banyuasin: Transformasi Digital Dan Desa Digital Mandiri Upaya Pemberdayaan Masyarakat Dan Pertumbuhan Ekonomi