Erwin Ibrahim menekankan agar 4 (empat) tahapan yang fundamental berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 tentang kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam penyelenggaraan infrastruktur harus dilaksanakan yaitu Surat Pernyataan Permintaan (LO), Penanda tanganan MoU, Studi Kelayakan (FS) dan Pelelangan. (Taufik)
Beranda
Banyuasin
Sepakat! Pembangunan Infrastruktur Air Bersih TSM Unit Talang Kelapa Segera Dilakukan
Sepakat! Pembangunan Infrastruktur Air Bersih TSM Unit Talang Kelapa Segera Dilakukan
Rekomendasi untuk kamu

Dalam operasi tersebut, Tim SAR Gabungan melibatkan Basarnas Kantor SAR Palembang, TNI AL, Polairud, nelayan…

Nuansa kekeluargaan terlihat jelas dalam kegiatan ini. Senyum, salam, dan jabat tangan berlangsung tanpa henti,…

Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Salat Idulfitri 1447 H Bersama Masyarakat di Masjid Agung Al-Amir
“Idulfitri adalah momen kembali suci. Di hari yang mulia ini, kita mengumandangkan takbir sebagai bentuk…

Pangkalan Balai, Sumsel9.com – Dalam rangka memastikan keamanan dan kelancaran arus lalu lintas pada malam…

“Kami menyampaikan terima kasih atas arahan, masukan, serta rekomendasi yang telah diberikan. Ini menjadi bahan…







