HUKUM  

Skandal BNI Aek Nabara Mengguncang, Kerugian Jemaat Capai Rp28 Miliar

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga memanfaatkan fasilitas resmi perbankan, termasuk layanan penjemputan dana (pick up service), serta meminta tanda tangan nasabah pada formulir kosong yang kemudian diisi sepihak. Untuk meyakinkan korban, tersangka juga memberikan bilyet deposito palsu dan secara berkala mentransfer dana seolah-olah sebagai bunga investasi.

Praktik ini berlangsung selama bertahun-tahun dan menghasilkan sedikitnya 22 bilyet deposito dengan nilai lebih dari Rp22 miliar. Selain itu, dana dari rekening paroki, pastor, hingga jemaat turut terdampak dengan total tambahan sekitar Rp6,2 miliar.

Kasus ini mulai terungkap pada 6 Februari 2026 saat CU-PAN berencana mencairkan dana Rp10 miliar untuk pembangunan sekolah. Namun, pencairan gagal dilakukan, dan tersangka justru meminta bilyet deposito asli dengan alasan pembaruan, yang diduga kemudian disalahgunakan.

Pada 23 Februari 2026, pihak BNI menyatakan bahwa produk “BNI Deposito Investment” bukan merupakan produk resmi bank. Selanjutnya, tersangka ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara pada 6 Maret 2026 dan ditangkap pada 30 Maret 2026 setelah sempat melarikan diri ke luar negeri.

Kuasa hukum menilai kasus ini menunjukkan adanya kelemahan serius dalam sistem pengawasan internal perbankan. Berdasarkan prinsip tanggung jawab korporasi, BNI dinilai wajib bertanggung jawab atas kerugian nasabah akibat perbuatan pegawainya.

Baca Juga :  Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kayu Agung Resmi Bebas Setelah Terima Amnesti Dari Presiden