Kayu Agung, Sumsel9.com – Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kayu Agung resmi bebas hari ini setelah menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia. Kedua orang WBP berinisal Abin H dan Nh bin J ini resmi menghirup udara bebas pada Sabtu, (2/8/2025).
Beranda
HUKUM
Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kayu Agung Resmi Bebas Setelah Terima Amnesti Dari Presiden
Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kayu Agung Resmi Bebas Setelah Terima Amnesti Dari Presiden
Rekomendasi untuk kamu

Kayuagung, Sumsel9.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) memastikan proses penyidikan dugaan tindak…

Jakarta, Sumsel9.com – Himpunan Aktivisme Muda Sumatera Selatan (HAMASS) menggelar aksi unjuk rasa di…

Bekasi, Sumsel9.com – Proyek Belanja Modal Konstruksi Pembangunan Kantor PCNU, MUI, dan DMI Kecamatan…

Jakarta, Sumsel9.com.- Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang…

Kayuagung, Sumsel9.com — Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Komering Ilir (OKI) mengungkap dugaan tindak…






