Pelayanan dilakukan dengan pendekatan humanis dan preventif guna menjaga situasi tetap kondusif selama kegiatan berlangsung.
Dalam aksinya, warga menuntut kejelasan ganti rugi lahan seluas kurang lebih 800 hektare yang diklaim telah dikuasai perusahaan sejak 2001. Warga juga meminta perlindungan hukum serta penyelesaian sengketa secara adil sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, mengatakan pihaknya berkomitmen menjaga stabilitas keamanan sekaligus menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.













