Kayuagung, Sumsel9.com — Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mulai mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Rabu (3/6/2026). Sementara itu, gaji reguler ASN untuk bulan Juni 2026 telah lebih dahulu dibayarkan pada Senin (1/6/2026).
Percepatan penyaluran hak pegawai tersebut didukung penerapan Sistem Perintah Pencairan Dana (SPPD) secara daring yang memungkinkan pembayaran dilakukan serentak langsung ke rekening masing-masing ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKI, Farlidena Burniat, mengatakan pemerintah daerah menyiapkan anggaran sebesar Rp 45,54 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 tahun ini.
Dana tersebut diperuntukkan bagi 9.621 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI, termasuk 4.134 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dari total anggaran itu, sekitar Rp 16,74 miliar dialokasikan khusus untuk pembayaran gaji ke-13 PPPK.













