Polda Sumatera Selatan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui kantor kepolisian terdekat maupun layanan Call Center Polri 110 yang tersedia selama 24 jam. (budi)
Beranda
HUKUM & KRIMINAL
Satresnarkoba Polres OKI Ungkap Peredaran Ekstasi di Desa Petaling, Pelaku Berusia 19 Tahun
Satresnarkoba Polres OKI Ungkap Peredaran Ekstasi di Desa Petaling, Pelaku Berusia 19 Tahun
Peredaran Narkoba Libatkan Generasi Muda, Polres OKI Tangkap Tersangka Perempuan di Tulung Selapan
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Polres OKI hadir dan berkomitmen memberantas perjudian serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di…

Bahkan, masyarakat berencana melaporkan temuan ini secara resmi ke Polda Sumatera Selatan agar kasus tersebut…

Sejumlah langkah telah dilakukan penyidik, antara lain mengamankan lokasi, memasang garis polisi, melakukan olah TKP,…

Polda Sumatera Selatan mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian…



