Penyuluhan menghadirkan narasumber dari Bidkum Polda Sumsel, yakni Kompol Dr. M. Ihsan, S.S., M.H., selaku Ps Kasubbid Bankum Bidkum Polda Sumsel, didampingi AKP Leviarsinius Haloho, S.H., selaku Paur 2 Subbid Bankum, serta Pengatur Tingkat I Muhammad Subhan. Ketiganya memaparkan materi mengenai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa penyuluhan hukum menjadi bagian dari upaya memperkuat profesionalisme personel di tengah perkembangan regulasi yang terus berubah.
“Setiap anggota Polri harus memahami perkembangan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman dalam bertugas. Dengan bekal pengetahuan hukum yang memadai, setiap tindakan kepolisian akan semakin profesional, akuntabel, dan mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Kapolres.







