“Karhutla merupakan tanggung jawab kita bersama. Pencegahan tidak bisa hanya mengandalkan kepolisian. Kami mengajak masyarakat, pemerintah desa, perusahaan, tokoh masyarakat dan seluruh elemen untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” kata AKBP Eko.
Menurutnya, kepedulian masyarakat menjadi kunci dalam mencegah kebakaran meluas.
“Segera laporkan apabila melihat titik api. Semakin cepat informasi diterima, semakin cepat pula langkah penanganan dapat dilakukan,” ujarnya.
Selain Deklarasi Cegah Karhutla, Polres OKI juga menunjukkan kepedulian kepada warga yang tertimpa musibah. Sebanyak 8 KK korban kebakaran rumah di Dusun II, Desa Serinanti, Kecamatan Pedamaran, menerima bantuan sosial.
Kebakaran tersebut terjadi pada 19 Juli 2026 dan menyebabkan warga kehilangan tempat tinggal serta harta benda.
Kapolres OKI mengatakan bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat.
“Semoga bantuan ini dapat sedikit meringankan beban warga yang terkena musibah. Polres OKI akan terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga ketika masyarakat membutuhkan,” kata katanya







