BRI Kantor Cabang Kayu Agung menegaskan bahwa tindakan fraud yang terjadi telah menimbulkan dampak terhadap aspek finansial maupun reputasi perusahaan. Atas tindakan tersebut, oknum yang terlibat, yaitu RP, AF, dan JH, telah diberikan sanksi berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada September dan Oktober 2024 sesuai dengan ketentuan dan mekanisme internal perusahaan yang berlaku.
Kasus tersebut merupakan hasil dari pengungkapan internal BRI Kantor Cabang Kayu Agung. Sebagai bentuk penerapan prinsip zero tolerance terhadap fraud, BRI secara proaktif telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.
BRI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir dalam menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.







